Ia kemudian menghubungi korban dan menakut-nakuti bahwa laporan yang dilayangkan ke polisi itu bisa juga membuat masuk penjara. 

Karena hal ini, Agus menyarankan agar mencabut laporan itu, namun harus menyiapkan uang untuk prosesnya.

Pada hari Minggu, 14 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, Agus menghubungi korban dan mengajak bertemu di sekitar Terminal Bayuangga Kota Probolinggo. 

Dari sana korban kemudian naik mobil terdakwa menuju Pasuruan yang seolah-olah akan bertemu dengan seseorang yang bisa memproses pencabutan laporan korban.

Namun, di tengah perjalanan, korban mengatakan uang Rp10 juta yang diminta Agus, ternyata belum tersedia.

Kemarahan Agus pun muncul. Korban yang tertidur di dalam mobil langsung diborgol kedua tangannya.

Wajah korban pun dilakban menyisakan lubang hidung. 

Kemudian Agus menuju ATM di Kraksaan, Probolinggo untuk mengambil uang korban Faradilla.

Setelah itu, ia menemui Suyitno guna meminta bantuan menghabisi nyawa Faradilla sekaligus membuang jejaknya.

Akhirnya, keduangnya membunuh Faradilla dengan cara mencekik lalu membuangh jenazahnya ke sungai. (wartabanjar.com/berbagai sumber)