Tengah Malam Serahkan Diri ke KPK, Wakil Menteri Silmy Karim Punya Kekayaan Rp208 Miliar
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Rabu (3/6/2026) tengah malam, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, seusai melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) terhadap Kepala Imigrasi Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah, KPK menyatakan mencari keberadaan Silmy Karim.
KPK menyatakan pencarian terhadap Silmy Karim berkaitan dengan pengembangan kasus yang terjadi di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pun meminta Silmy Karim bersikap kooperatif.
Berdasar Laporan Harta dan Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke KPK pada 10 Maret 2022, Silmy Karim yang sebelumnya menjabat Dirjen Imigrasi memiliki total harta kekayaan Rp208.898.010.645 miliar.
Mayoritas kekayaan Silmy Karim itu dalam bentuk tanah dan bangunan.
Disebutkan dalam laporan itu, ia memiliki 16 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan senilai Rp145 miliar.
Baca Juga: Nasib Eks Kepala BGN Dadan Hindayana: Dicopot, Digeledah dan Ditahan Tidak Sampai 24 Jam
Baca Juga: Dengar Kabar Ponpes Nurul Iman Banjarbaru Terbakar, Orang Tua Santri Langsung Datang
Silmy Karim juga memiliki kekayaan dari kas dan setara kas senilai Rp53,2 miliar.
Pria yang pernah menjabat Dirut PT Krakatau Steel itu juga memiliki kekayaan harta bergerak lainnya senilai Rp7,2 miliar.
Selain itu, surat berharga senilai Rp9,5 miliar dan 7 unit kendaraan dengan nilai total Rp2,9 miliar.
Namun ia memiliki utang Rp 9 miliar.
OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat
Selain menangkap Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah, KPK menyita ratusan gram emas dan uang dalam bentuk mata uang asing atau valas, dan rekening.
"Nanti kami cek ya untuk jumlahnya," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Tak hanya itu, KPK juga menyita sebanyak 33 unit kendaraan yang terdiri atas tujuh mobil, 15 sepeda motor, dan 11 sepeda.
OTT yang dilakukan KPK berkaitan dugaan pengurusan izin tinggal warga negara asing, yakni Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).