WARTABANJAR.COM, BANJARBARU - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menggeledah Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Selatan di Jalan Pangeran Suriansyah, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin (8/6/2026).

Penggeledahan tersebut dilakukan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proses pengajuan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tabalong.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial HPW yang merupakan pegawai negeri dan saat kejadian bertugas sebagai evaluator pada Seksi Pengusahaan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kalsel.

Kepala Kejari Tabalong, Angga Suryanagara mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Setelah mempertimbangkan kecukupan alat bukti yang diperoleh, akhirnya menetapkan satu orang tersangka dengan inisial HPW,” ujarnya dalam konferensi pers

Baca Juga Profil Calon Rektor ULM (2): Dr Iwan Aflanie, dari Kamar Forensik ke Ruang Akademik Kampus

Baca Juga Polisi Kembali Gelar Reka Adegan Kasus Ustazah Hasanah di Sungai Ulin Banjarbaru

Usai menetapkan tersangka, penyidik bergerak melakukan penggeledahan untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Menurut Angga, langkah tersebut diperlukan untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Kegiatan penggeledahan ini sangat diperlukan oleh penyidik dalam rangka pengumpulan bukti-bukti yang diperlukan untuk memperkuat pembuktian,” katanya.

Rangkaian penyidikan tidak berhenti pada penggeledahan. Pada hari yang sama, tim penyidik juga melakukan penangkapan terhadap HPW di Kantor Dinas ESDM Kalsel.

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan awal selama 1x24 jam sebelum penyidik menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Tim penyidik akan melakukan rapat internal terkait perlu atau tidaknya terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan,” tutup Angga. (wartabanjar.com/IKhsan)

Editor Restu