WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menggeledah Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Selatan di Jalan Pangeran Suriansyah, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin (8/6/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proses pengajuan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tabalong.
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial HPW yang merupakan pegawai negeri dan saat kejadian bertugas sebagai evaluator pada Seksi Pengusahaan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kalsel.
Kepala Kejari Tabalong, Angga Suryanagara mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Setelah mempertimbangkan kecukupan alat bukti yang diperoleh, akhirnya menetapkan satu orang tersangka dengan inisial HPW,” ujarnya dalam konferensi pers
Baca Juga Profil Calon Rektor ULM (2): Dr Iwan Aflanie, dari Kamar Forensik ke Ruang Akademik Kampus
Baca Juga Polisi Kembali Gelar Reka Adegan Kasus Ustazah Hasanah di Sungai Ulin Banjarbaru
Usai menetapkan tersangka, penyidik bergerak melakukan penggeledahan untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Menurut Angga, langkah tersebut diperlukan untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.







