WARTABANJAR.COM, TANJUNG - Pemerintah Kabupaten Tabalong menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 beserta nota keuangan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tabalong Ke-4 dan Ke-5 Masa Sidang I Tahun 2026.

Bupati Tabalong HM Noor Rifani mengatakan, penyusunan Raperda APBD 2027 dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi dan kemampuan keuangan daerah serta kebutuhan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah Kabupaten Tabalong pada 2027 diproyeksikan mencapai Rp 1,882 triliun.

"Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2027 diproyeksikan sebesar Rp 1.882.002.242.078," ujar  H Fani sapaan akrabnya, dalam rapat paripurna.

Baca juga: Tiga Hari Berturut-turut Tabalong Diguyur Hujan, Warga Lega Kabut Asap Mulai Berkurang

Baca juga: Warga HST Bisa Ambil Nomor Antrean MPP dari Ponsel, Pengusaha Dapat Layanan Jemput Bola

Pendapatan tersebut terdiri atasa Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 306,9 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp 1,490 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 84,31 miliar.

Sementara itu, belanja daerah pada 2027 diproyeksikan mencapai Rp 2,342 triliun.

Belanja tersebut meliputi belanja operasi sebesar Rp 1,599 triliun, belanja modal Rp 447,95 miliar, belanja tidak terduga Rp 70,79 miliar, serta belanja transfer Rp 224,50 miliar.

Dengan proyeksi tersebut, terdapat selisih antara pendapatan dan belanja yang akan ditutup melalui pembiayaan daerah.

Untuk pembiayaan, pemerintah daerah memproyeksikan penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp 537 miliar.

Adapun pengeluaran pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp 76,53 miliar, sehingga pembiayaan netto mencapai Rp 460,46 miliar.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Tabalong juga menyampaikan pendapat akhir Pemerintah Kabupaten Tabalong terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

H Fani menuturkan, perubahan APBD 2026 mengalami penyesuaian pada sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah.

Pendapatan daerah setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp 2,012 triliun. 

Sementara belanja daerah mencapai Rp 3,018 triliun, sehingga terdapat defisit sebesar Rp 1,006 triliun.

Defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan. Penerimaan pembiayaan tercatat sebesar Rp 1,058 triliun, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 51,15 miliar.