WARTABANJAR.COM - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi dibentuk Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Selatan. 

UPTD Penilaian Kompetensi ASN ini 
bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan penilaian kompetensi ASN sekaligus mendukung terwujudnya aparatur yang profesional, berintegritas, dan kompeten di lingkungan Pemprov Kalsel.

Kepala BKD Kalsel, Noryadi, mengatakan UPTD Penilaian Kompetensi ASN dibentuk sebagai unit yang menyelenggarakan kegiatan teknis operasional dan teknis penunjang di bidang penilaian kompetensi ASN.

“UPTD Penilaian Kompetensi ASN adalah unit pelaksana teknis daerah pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Selatan yang menyelenggarakan kegiatan teknis operasional dan teknis penunjang di bidang penilaian kompetensi ASN,” ujar Noryadi di Banjarbaru, Senin (7/9/2026).

Menurut Noryadi, pembentukan UPTD tersebut sejalan dengan instruksi Gubernur Kalsel, H. Muhidin, dalam mendukung penerapan manajemen talenta serta meningkatkan kualitas layanan pengembangan dan penjenjangan karier pegawai.

“Tentu kita ingin mendukung ASN yang profesional, berintegritas, dan kompeten dengan meningkatkan kualitas pelayanan penilaian kompetensi ASN, serta mendukung pelaksanaan manajemen talenta di lingkungan Pemprov Kalsel sesuai dengan apa yang diinstruksikan Bapak Gubernur,” katanya.

UPTD sudah terbentuk, tetapi saat ini sedang dalam proses pemenuhan sarana dan prasarana untuk mendukung kelancaran operasionalnya. 

Video: Bandara Soekarno-Hatta Buka Lagi, Penerbangan dari Banjarmasin Kembali Normal

Baca juga: Pulang Umrah, Rombongan Banjarmasin Dialihkan ke Aceh Gegara Abu Vulkanik Anak Krakatau

Nantinya, unit tersebut akan menyediakan sejumlah layanan, seperti penilaian kompetensi dan potensi ASN, fasilitasi pelaksanaan asesmen, pengembangan instrumen penilaian, penilaian kompetensi untuk kebutuhan mutasi masuk, serta pemberian umpan balik hasil penilaian.

Selain itu, UPTD akan memberikan fasilitasi bagi asesor, dukungan teknis penyelenggaraan penilaian, serta pengembangan layanan penilaian berbasis teknologi.

Layanan tersebut nantinya ditujukan bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan maupun pemerintah kabupaten/kota. 

Sasaran layanan juga mencakup instansi daerah dan instansi vertikal serta pemangku kepentingan lainnya di wilayah Kalsel.