WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PLUT K-UMKM) Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terus mendorong pelaku usaha mikro untuk melengkapi produknya dengan sertifikat halal.

Upaya tersebut dilakukan untuk meningkatkan jaminan produk sekaligus memperkuat kepercayaan konsumen terhadap produk usaha mikro.

Berdasarkan data Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Tabalong pada Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, 1.031 sertifikat halal telah diberikan kepada pelaku UMKM sejak 2025.

Baca juga: Warga HST Bisa Ambil Nomor Antrean MPP dari Ponsel, Pengusaha Dapat Layanan Jemput Bola

Baca juga:  Pelatihan Bahasa Jepang Digelar Disnakertrans Kalsel di BLK Banjarbaru

Pengurusannya difasilitasi DKUPP, termasuk produk 50 pelaku UMKM yang telah didaftarkan untuk mendapatkan sertifikat halal.

Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, Syarif Hidayat, mengatakan pihaknya terus menggencarkan sosialisasi agar semakin banyak pelaku UMKM yang memiliki sertifikat halal.

Selain sosialisasi, petugas juga melakukan pendekatan secara langsung atau jemput bola kepada pelaku UMKM yang produknya belum memiliki sertifikat halal.

"Kepada kawan-kawan pelaku UMKM ini diharapkan agar segera mendaftarkan diri untuk usahanya, urus sertifikat halal. Salah satu cara kami mencoba memfasilitasi kawan-kawan dengan membantu supaya ini cepat dan terfasilitasi untuk membuat sertifikat halal tersebut," ujar Syarif Hidayat, Selasa (8/9/2026).

Menurutnya, fasilitasi sertifikat halal menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk UMKM lokal.

Dengan semakin banyak produk UMKM Tabalong yang telah mengantongi sertifikat halal, konsumen diharapkan semakin yakin terhadap produk yang dibeli.

Selain meningkatkan kepercayaan konsumen, sertifikasi halal juga diharapkan membuka peluang bagi produk lokal untuk memperluas jangkauan pemasaran.

"Harapannya produk-produk UMKM kita semakin dipercaya dan memiliki daya saing sehingga bisa memperluas pasar," kata Syarif.

Penerbitan sertifikat halal dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama. 

Sementara penetapan kehalalan produk dilakukan melalui mekanisme yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (wartabanjar.com/*)