Kejati Geledah Kantor ESDM Kalsel dan Rumah Tersangka HPW, Dokumen hingga Perhiasan Diamankan
WARTABANJAR.COM, BANJARBARU - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan mengamankan sejumlah dokumen dan aset dalam penggeledahan, terkait dugaan korupsi proses pengajuan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tabalong.
Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi, yakni Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel, serta dua rumah milik tersangka HPW di Banjarbaru.
Kepala Kejari Tabalong, Angga Suryanagara mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti, guna memperkuat pembuktian perkara yang sedang ditangani penyidik.
“Kegiatan penggeledahan ini sangat diperlukan oleh penyidik, dalam rangka pengumpulan bukti-bukti yang diperlukan untuk memperkuat pembuktian,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (8/6/2026).
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik membawa sejumlah dokumen dan barang yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
Baca Juga: Kejati Ungkap Modus Pegawai ESDM Kalsel Saat Korupsi Perizinan Tambang, Raup Rp1,2 Miliar
Baca Juga: Wabup Tabalong Apresiasi Siswa SDN 2 Belimbing Raih Nilai Sempurna TKA
Selain dokumen, tim penyidik juga mengamankan sejumlah aset dari tersangka.
“Ada beberapa tadi, termasuk salah satunya mobil dan perhiasan yang didapat oleh tim,” katanya.
Meski demikian, Kejati Kalsel belum merinci jumlah maupun nilai aset yang diamankan dari hasil penggeledahan tersebut.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan awal terhadap HPW, dalam jangka waktu 1x24 jam setelah penangkapan yang dilakukan di Kantor ESDM Kalsel.
Kejati Kalsel juga masih mengkaji langkah hukum selanjutnya terhadap tersangka.
Sebelumnya, Kejati Kalsel menetapkan HPW, pegawai Dinas ESDM Kalsel, sebagai tersangka dugaan korupsi dalam proses pengajuan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tabalong.
Penyidik menduga HPW meminta sejumlah uang kepada pemohon izin usaha pertambangan, dengan ancaman perizinan tidak akan diterbitkan apabila permintaannya tidak dipenuhi.
Dari hasil penyidikan sementara, nilai yang diduga diterima tersangka mencapai sekitar Rp1,2 miliar. (wartabanjar.com/Ikhsan)