WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Tiga belas Warga Negara Indonesia (WNI) diamankan petugas Imigrasi Bandara Internasional Kualanamu Medan, Sumatera Utara, Kamis (21/5/2026).

Mereka ditengarai hendak menunaikan ibadah haji secara nonprosedural alias ilegal.

Rombongan yang mencoba berangkat menggunakan maskapai Malaysia Airlines (MH0861) tujuan Kuala Lumpur.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sumatera Utara, Parlindungan, dalam keterangan pers-nya, Jumat (22/5/2026) mengatakan mereka mengaku hendak berwisata ke Malaysia, tetapi setelah pendalaman diketahui tujuan akhir mereka adalah Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji tanpa prosedur resmi.

Petugas imigrasi Kualanamu juga mendapati skor 100 persen pada indikator Subject of Interest (subyek yang dicurigai) pada saat pemeriksaan terhadap 13 orang ini.

Mereka terdiri dari delapan laki-laki dan lima orang perempuan.

Petugas kemudian mengarahkan seluruh penumpang tersebut ke ruang pemeriksaan lanjutan (secondary check) lalu terungkap tujuan yang sebenarnya.

Kepala Kantor Imigrasi Medan, Uray Avian, menambahkan bahwa petugas mendeteksi salah satu penumpang bernama Santo Aseano yang diduga bertindak sebagai koordinator lapangan.

Berdasarkan rekam jejak data perlintasan, ternyata rombongan ini diketahui telah dua kali mencoba berangkat yaitu pertama melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 10 Mei 2026 dan kedua melalui Batam, tetapi berhasil digagalkan oleh petugas imigrasi setempat.

"Keberhasilan pencegahan calon jemaah haji nonprosedural di tiga gerbang utama perlintasan Indonesia merupakan buah dari penyelarasan data keimigrasian nasional yang terintegrasi secara real-time," ujarnya.

Imbauan Dirjen Imigrasi

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengimbau masyarakat tidak tergiur tawaran keberangkatan haji instan tanpa visa resmi.

Penggunaan jalur nonprosedural sangat berisiko terhadap keamanan, hak-hak legal, dan perlindungan WNI selama berada di Arab Saudi.

Ia juga mengingatkan, tindakan tegas imigrasi bukan untuk membatasi, melainkan bentuk perlindungan negara.

Ia menegaskan fungsi imigrasi adalah untuk melindungi segenap warga negara dari potensi eksploitasi, penipuan, dan kerentanan hukum di negara orang lain. (wartabanjar.com/berbagai sumber)

Editor: Yayu