WARTABANJAR.COM, TANJUNG- Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait maraknya aksi balap liar di kawasan Wikau, Desa Kambitin, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, jajaran Polsek Tanjung menggelar penertiban pada Rabu (17/6/2026) sore.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk kegiatan balap liar.
Penertiban dipimpin langsung Kapolsek Tanjung, Ipda Ferry Andika Mei H., didampingi sejumlah personel, yakni Aiptu Marbun, Aipda Harreis YS, dan Bripda M. Ikhsan.
Lokasi di kawasan Wikau diketahui kerap dijadikan arena balap liar oleh sejumlah pengendara, sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Menindaklanjuti laporan yang disampaikan melalui media sosial, petugas langsung mendatangi lokasi lalu melakukan penindakan.
Empat unit sepeda motor yang diamankan kemudian dibawa ke Mapolsek Tanjung untuk dilakukan pendataan dan proses lebih lanjut.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Heri Siswoyo mengatakan penertiban tersebut merupakan respons cepat kepolisian terhadap keluhan warga yang terganggu dengan aktivitas balap liar.
“Balap liar tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang dapat membahayakan pelaku maupun pengguna jalan lainnya. Karena itu, setiap informasi dari masyarakat akan segera kami tindak lanjuti,” ujar Iptu Heri.







