Polri Tegaskan Penyidikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut

Sejauh ini, Polda Metro Jaya belum menahan Firli Bahuri. Kabarnya Polda sedang mengembangkan kasus korupsi tersebut ke dugaan tindak pidana lain.

Baca juga: UU Penyiaran Direvisi Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Pers Menolaknya

Sebenarnya, Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebanyak dua kali. Pertama, pada Jumat (15/12/2023). Tetapi, dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi pada 29 Desember 2023.

Kedua, polisi kembali menyerahkan berkas ke jaksa pada 24 Januari 2024. Namun berkas itu dikembalikan oleh jaksa pada 2 Februari karena dinilai berkas belum lengkap juga.

Untuk melengkapi berkas perkara seperti diminta jaksa, polisi kembali memeriksa pihak-pihak yang terlibat.  Sampai kini belum ada perkembangan, sehingga beredar isu kasus Firli Bahuri itu sudah dihentikan, atau SP3.

Baca juga: Presiden Jokowi Resmikan Layanan Starlink? Padahal Elon Musk Bilang Begini:

Kendati, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan mengatakan pihaknya belum menerima kembali berkas perkara yang dikembalikan untuk dilengkapi itu.

Syahron Hasibuan mengatakan polisi belum mengirim lagi berkas perkara tersebut lagi ke jaksa. Sesuai aturan, seharusnya berkas perkara dilengkapi selama 14 hari sejak dikembalikan.

“Ya, 14 hari harusnya. Tergantung penyidik kapan bisa dipenuhi. Kalau tidak dipenuhi, akan kita kembalikan. Begitu, akan begitu terus. Itu diatur sama KUHAP,” katanya, Kamis (18/4/2024).