Polri Tegaskan Penyidikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut

Kedua, polisi kembali menyerahkan berkas ke jaksa pada 24 Januari 2024. Namun berkas itu dikembalikan oleh jaksa pada 2 Februari karena dinilai berkas belum lengkap juga.

Untuk melengkapi berkas perkara seperti diminta jaksa, polisi kembali memeriksa pihak-pihak yang terlibat.  Sampai kini belum ada perkembangan, sehingga beredar isu kasus Firli Bahuri itu sudah dihentikan, atau SP3.

Baca juga: Presiden Jokowi Resmikan Layanan Starlink? Padahal Elon Musk Bilang Begini:

Kendati, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan mengatakan pihaknya belum menerima kembali berkas perkara yang dikembalikan untuk dilengkapi itu.

Syahron Hasibuan mengatakan polisi belum mengirim lagi berkas perkara tersebut lagi ke jaksa. Sesuai aturan, seharusnya berkas perkara dilengkapi selama 14 hari sejak dikembalikan.

“Ya, 14 hari harusnya. Tergantung penyidik kapan bisa dipenuhi. Kalau tidak dipenuhi, akan kita kembalikan. Begitu, akan begitu terus. Itu diatur sama KUHAP,” katanya, Kamis (18/4/2024).

Baca juga: Pemerintah RI Fasilitasi Pernikahan Massal Warga Indonesia di Taiwan

Firli Bahuri membantah semua tuduhan yang diarahkan kepadanya. Ia bahkan telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Gugatan pertama tidak diterima. Gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas. (Sidik Purwoko)

Editor: Sidik Purwoko