WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memastikan, revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran tidak akan mengekang kebebasan pers di tanah air. Namun Dewan Pers menegaskan sikapnya untuk menolak revisi UU Penyiaran yang dirasa bakal mengekang kebebasan pers.
“Meskipun demikian, terhadap draft RUU Penyiaran versi Oktober 2023 Dewan Pers dan konstituen menolak sebagai draft yang mencerminkan pemenuhan hak konstitusional negara untuk mendapatkan informasi sebagai mana yang dijamin dalam UUD 45,” kata Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (14/05/2024).
Dia pun membeberkan alasan Dewan Pers menolak keras draft RUU Penyiaran. Aturan dalam RUU Penyiaran itu, kata Ninik, bisa membatasi kinerja jurnalistik yang berkualitas.
Baca juga: Presiden Jokowi Resmikan Layanan Starlink? Padahal Elon Musk Bilang Begini:
“RUU Penyiaran ini menjadi salah satu sebab pers kita tidak merdeka, tidak independen, dan tidak akan melahirkan karya jurnalistik yang berkualitas. Karena dalam konteks pemberitaan, Dewan Pers berpandangan perubahan ini jika diteruskan sebagian aturan-aturannya akan menyebabkan pers menjadi produk pers yang buruk, pers yang tidak profesional dan pers yang tidak independen,” jelas Ninik seperti dikutip Wartabanjar.com.
Tak hanya itu, proses perancangan RUU Penyiaran ini menyalahi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Sedianya, kata Ninik, proses penyusunan draft RUU Penyiaran harus melibatkan peran serta masyarakat, dalam hal ini Dewan Pers dan konstituen selaku penegak UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tak terlibat.
“Harus ada keterlibatan masyarakat, hak masyarakat untuk didengar pendapatnya, hak masyarakat untuk dipertimbangkan pendapatnya,” lanjutnya.
Baca juga: Pemerintah RI Fasilitasi Pernikahan Massal Warga Indonesia di Taiwan
Ninik menuturkan, Dewan Pers juga menyoroti larangan insan pers meliput jurnalistik investigasi, yang juga tertuang dalam RUU Penyiaran. Katanya, aturan tersebut bertolakbelakang dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Ada pasal yang memberikan larangan pada media investigatif. Ini sangat bertentangan dengan mandat yang ada dalam UU 40 Pasal 4. Karena kita sebetulnya dengan UU 40 tidak lagi mengenal penyensoran, pembredelan dan pelarangan-pelarangan penyiaran terhadap karya jurnalistik berkualitas. Penyiaran media investigatif itu adalah satu modalitas kuat dalam karya jurnalistik profesional,” jelasnya.
Disebutkannya, salah satu poin RUU Penyiaran yang meregulasikan penyelesaian sengketa pers juga dinilai salah kaprah. Dia mengatakan, penyelesaian sengketa pers menjadi ranah Dewan Pers yang memiliki amanat UU.
Baca juga: DPR Pastikan Revisi UU Penyiaran Tidak Akan Bungkam Kebebasan Pers, Benarkah?







