“Penyelesaian sengketa jurnalistik, di dalam RUU ini dituangkan, penyelesaian itu justru akan dilakukan oleh lembaga yang sebetulnya tidak punya mandat terhadap penyelesaian etik terhadap karya jurnalistik, mandat penyelesaian karya jurnalistik itu ada di Dewan Pers, dan itu dituangkan dalam Undang-undang. Oleh karena itu penolakan ini didasarkan juga bahwa ketika menyusun peraturan perundang-undangan perlu dilakukan proses harmonisasi agar antara satu undang-undang dengan yang lain tidak tumpang tindih,” katanya.
“Tapi kenapa di dalam draf ini penyelesaian sengketa terkait dengan jurnalistik justru diserahkan kepada penyiaran. Ini betul-betul akan menyebabkan cara-cara penyelesaian yang tidak sesuai dengan norma undang-undang yang ada,” sambung Ninik.
Baca juga: Presiden Jokowi Resmikan Layanan Starlink? Padahal Elon Musk Bilang Begini:
Diharapkannya, DPR tak meneruskan pembahasan RUU Penyiaran. Pasalnya, jika RUU tersebut disahkan menjadi UU, bisa memicu aksi protes besar dari komunitas pers.
“Kalau dibuat singkat, seluruh komunitas pers menolak Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang sekarang disusun oleh Baleg DPR RI. Kalau diteruskan DPR akan berhadapan dengan komunitas pers,” pungkas Ninik.
Sebelumnya, DPR memastikan revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran tidak akan membungkam kebebasan pers di Indonesia. Parlemen masih membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan.
Baca juga: Presiden Joko Widodo Resmikan Bendungan dan Penataan Kawasan Pariwisata Strategis di Wakatobi
“Tidak ada tendensi untuk membungkam pers dengan RUU Penyiaran ini,” kata anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan UU tentang Penyiaran DPR RI, Nurul Arifin.
Komisi I DPR, katanya, terus membuka diri terhadap masukan seluruh lapisan masyarakat terkait RUU Penyiaran. Karena RUU itu masih akan diharmonisasi di Badan Legislasi DPR RI.
“RUU Penyiaran yang tengah dibahas di DPR, masih dalam proses, jadi belum final,” katanya. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko







