Pemerintah RI Fasilitasi Pernikahan Massal Warga Indonesia di Taiwan

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah memfasilitasi 29 pasangan Warga Negara Indonesia (WNI) untuk melangsungkan pernikahan massal di Taipei, Taiwan. Kegiatan ini digelar atas kerja sama Kementerian Agama (Kemenag) RI dengan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI), Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Taiwan, dan Pengurus Cabang Istimewa Muhammadiyah (PCIM) Taiwan.

“Kami berharap kegiatan ini bisa bermanfaat bagi WNI di Taiwan yang ingin melaksanakan pernikahan secara resmi sesuai ketentuan agama dan negara, namun terkendala biaya dan waktu untuk kembali ke Indonesia,” kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kemenag RI Kamaruddin Amin dikutip Wartabanjar.com dalam keterangannya di Jakarta, Selasa *14/05/2024).

Kamaruddin mengatakan, kegiatan yang diikuti WNI di berbagai kota di Taiwan itu telah digelar sebanyak tiga kali setelah pandemi COVID-19 lalu. Nikah massal tersebut merupakan bentuk kehadiran negara bagi WNI di luar negeri.

Baca juga: DPR Pastikan Revisi UU Penyiaran Tidak Akan Bungkam Kebebasan Pers, Benarkah?

“Nikah massal ini resmi secara hukum, sah secara agama, dan tidak dipungut biaya,” tegasnya.