Sekda Kota Banjarmasin Sidak TPS Tengah Malam

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN
Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin lchrom Muftezar melakukan sidak sejumlah Tempat Penampungan Sementara (TPS) di wilayah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (15/7/2026) sekitar pukul 23.30 WITA hingga 00.00 WITA.

Pria yang merangkap sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin ini mewakili Wali Kota Banjarmasin, H. Muhammad Yamin HR meninjau sejumlah TPS.

Peninjauan dilakukan di TPS Kawasan Jalan Jafri Zamzam dan sepanjang Jalan Sutoyo S, Teluk Dalam.

Dari pantauan di lapangan, tim kebersihan telah mulai membersihkan tumpukan sampah yang sempat meluber ke badan jalan.

Sampah tersebut langsung dimuat
ke dalam truk pengangkut untuk dibawa ke TPA.

Baca Juga Kepala Kantor Kemenag Tanah Laut Dibebastugaskan, Kakanwil: Fokus Jalani Pemeriksaan Itjen

BACA JUGA: Dinas PUPR Kalsel Tutup Lokasi Jalan Amblas di Sungai Lulut Banjarmasin Selama 3 Minggu

Dalam kesempatan tersebut, lchrom
menegaskan kembali pentingnya kedisiplinan warga dalam membuang sampah.

“Kami mengimbau kepada seluruh warga agar mematuhi jam pembuangan sampah dan aturan yang sudah ditetapkan. Kebersihan kota ini tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.

Diketahui aturan Wali Kota Banjarmasin terkait Jam Larangan Membuang Sampah di TPS mulai pukul 06.00 WITA sampai pukul 20.00 WITA.

Sampah yang dibuang harus dalam kondisi terbungkus dengan rapi dan wajib dipilah dari rumah, tidak diperbolehkan membuang sampah di sungai maupun di badan jalan.