Dinas PMD Kalsel : Dana Desa 2024 Prioritaskan Pemberdayaan Masyarakat

WARTABANJAR.COM – Aturan baru Dana Desa diprioritaskan untuk pemberdayaan masyarakat desa.

Hal ini berdasarkan peraturan baru terkait penggunaan dana desa di 2024 dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Terbitnya Peraturan Menteri Desa PDTT ini dalam melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah, di mana perlu ditetapkan Peraturan Menteri Desa (Permendesa) PDTT tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalsel, Faried Fakhmansyah melalui Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa, Wahyu Nugroho mengatakan, terbitnya Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 agar bisa dilaksanakan oleh pemerintahan desa.

Baca Juga

Timezone Terbesar di Kalsel Buka di Duta Mall Banjarmasin 

“Kementerian Desa PDTT memang diberikan mandat untuk menyusun Permendesa PDTT tentang rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa,” ungkap Wahyu, di Banjarbaru, Kamis (9/11/2023).