WARTABANJAR.COM – Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 diraih Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Tahun Anggaran 2025 digelar Ruang Rapat H Mansyah Addrian, Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Banjarmasin.
Gubernur Kalsel H Muhidin menyampaikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Kalimantan Selatan serta BPK RI yang telah menjalankan fungsi pengawasan dan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan berintegritas.
Menurutnya, hasil pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah di tengah berbagai tantangan fiskal yang dihadapi saat ini.
Gubernur menjelaskan bahwa ketidakpastian perekonomian global, dinamika geopolitik, serta fluktuasi harga komoditas memberikan tekanan terhadap ruang fiskal pemerintah.
Di sisi lain, agenda efisiensi belanja menuntut pemerintah daerah untuk semakin cermat, selektif, dan berhati-hati dalam memanfaatkan setiap rupiah anggaran yang tersedia.
Baca Juga Kapan Tahun Baru Islam 1448 H? Simak Jadwal Puasa Muharram, Asyura dan Tasua
Baca Juga Respons Laporan 110, Polresta Banjarmasin Amankan Dua Remaja Pembawa Celurit
“Dalam situasi seperti ini, aspek akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah menjadi keharusan yang tidak dapat ditawar. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah amanah rakyat yang setiap penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan,” ujar Muhidin, Kamis (11/6/2026).







