Respons Laporan 110, Polresta Banjarmasin Amankan Dua Remaja Pembawa Celurit

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Kesigapan petugas Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin, kembali ditunjukkan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 Polri.

Dua remaja yang berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), diamankan setelah kedapatan membawa senjata tajam di kawasan Jalan Antasan Kecil Barat, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Plh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul RK Siregar melalui Kasi Humas, Ipda Adi Harry Sucahyo mengatakan, penindakan tersebut bermula dari laporan warga yang merasa resah dengan keberadaan sekelompok remaja yang membawa senjata tajam.

“Masyarakat melaporkan adanya kelompok remaja yang mencurigakan. Setelah menerima informasi itu, tim URC langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan,” ujar Kasi Humas, Kamis (11/6/2026).

Saat tiba di lokasi sekitar pukul 01.00 Wita, petugas menemukan sekelompok remaja yang sedang berkumpul.

Setelah dilakukan pemeriksaan, dua remaja berinisial MIP dan MFM terbukti membawa senjata tajam jenis celurit dengan panjang sekitar 160 sentimeter.

Baca Juga: Viral Aksi Remaja Bawa Sajam di HKSN Banjarmasin

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Hari ini, Waspada Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang Merata di Kalsel

Kedua remaja tersebut diketahui sedang nongkrong bersama delapan rekannya. Seluruhnya sempat diamankan untuk dimintai keterangan.

Namun, setelah pemeriksaan awal, hanya MIP dan MFM yang terbukti membawa senjata tajam sehingga dibawa untuk proses lebih lanjut.