WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Pembangunan gedung baru DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) di Banjarbaru kerap dipertanyakan masyarakat.

Sebagian menilai pembangunan itu belum mendesak karena gedung DPRD di Banjarmasin masih berfungsi dengan baik.

Namun, di sisi lain, Banjarbaru telah ditetapkan sebagai ibu kota provinsi sehingga secara bertahap pusat pemerintahan memang diarahkan berada dalam satu kawasan ke kota tersebut.

Karena itu, yang kini menjadi perhatian bukan semata membangun gedung baru, melainkan memastikan seluruh prosesnya berdiri di atas kepastian hukum agar tidak merugikan negara maupun masyarakat.

Berdasarkan itulah Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat mengenai perkembangan perkara sengketa lahan pembangunan gedung DPRD di Banjarbaru.

Rapat berlangsung di Ruang Komisi I DPRD Kalsel, Kamis (9/7/2026) siang, dengan menghadirkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Biro Hukum, Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan, serta Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.

Pembahasan difokuskan pada perkembangan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang saat ini sedang ditempuh pemerintah daerah setelah sebelumnya kalah pada tingkat kasasi.

Langkah tersebut ditempuh bukan untuk mengabaikan putusan pengadilan, melainkan karena pemerintah meyakini masih memiliki bukti-bukti yang perlu diuji kembali di hadapan hukum.

Sebaliknya, apabila putusan berkekuatan hukum tetap nantinya menyatakan sebaliknya, maka hasil tersebut juga harus dihormati sebagai bagian dari kepastian hukum.

Dalam rapat, BPKAD Provinsi Kalsel menjelaskan telah melakukan penelusuran terhadap riwayat lahan tersebut.

Pemerintah mengaku memiliki dokumen pendukung berupa bukti pembebasan lahan, segel, hingga sertifikat yang diyakini dapat memperkuat permohonan PK.

BACA JUGA: Pembangunan Gedung Baru DPRD Kalsel di Banjarbaru Dilanjutkan

BACA JUGA: Usung Konsep Gajah Baliku Pembangunan Gedung Baru DPRD Kalsel Dilanjutkan

Seluruh dokumen itu, menurut BPKAD, akan diserahkan dan dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Sementara itu, Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan menyatakan belum berani mengalokasikan anggaran pembangunan gedung pada tahun depan selama status lahan belum memperoleh kepastian hukum.