Dalam pembahasan sempat muncul opsi memanfaatkan anggaran untuk membangun fasilitas di area yang tidak bersengketa, namun usulan tersebut juga belum dapat dijalankan karena dikhawatirkan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan juga menyarankan langkah yang diambil saat ini adalah menunggu proses konstatering atau pencocokan objek sengketa di lapangan serta hasil Peninjauan Kembali sebelum mengambil langkah lanjutan.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. Rais Ruhayat, mengatakan rapat digelar untuk memperoleh gambaran utuh mengenai posisi hukum perkara sekaligus menghindari keputusan yang berpotensi menimbulkan persoalan baru.

“Tadi dijelaskan bahwa ternyata hasil di pengadilan kita kalah, tetapi kita sedang mengajukan PK, dan memang ada draft dari pengacara Setwan terkait ganti rugi lahan, tetapi disini kita mengambil sikap untuk menunda dulu,” ujarnya saat ditemui usai rapat, dikutip Minggu (12/7/2026).

Ia menambahkan, seluruh pihak juga sepakat menunggu hasil konstatering agar batas pasti objek sengketa dapat diketahui.

Menurutnya, hingga kini instansi terkait belum memperoleh gambaran rinci mengenai letak bidang tanah yang dipersoalkan karena kawasan tersebut memiliki riwayat kepemilikan yang cukup kompleks.

Alasan lainnya, di kawasan itu juga terdapat sejumlah bidang tanah yang saling tumpang tindih.

Karena itu, Komisi I berencana berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarbaru guna menelusuri lebih jauh status bidang-bidang tanah di kawasan perkantoran pemerintah provinsi tersebut.

Hingga rapat berakhir, belum ada keputusan maupun rekomendasi baru yang diambil.

Komisi I memilih menunggu perkembangan proses hukum yang sedang berjalan sebelum menentukan langkah berikutnya.

Sikap tersebut dinilai penting agar setiap keputusan pemerintah nantinya tidak hanya mempertimbangkan kebutuhan pembangunan, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. (wartabanjar.com/*)

Editor: Yayu