Ia menegaskan, keberhasilan meraih opini WTP merupakan hasil kerja keras dan sinergi seluruh pihak, baik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, maupun BPK RI sebagai lembaga pemeriksa.
Capaian tersebut juga menjadi indikator bahwa pengelolaan keuangan daerah terus berada pada jalur yang akuntabel dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Syukur Alhamdulillah, atas ikhtiar dan kerja keras kita bersama, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025. Capaian ini adalah buah dari sinergi yang erat antara Pemerintah Provinsi dan DPRD, serta hasil pengawasan dari Badan Pemeriksa Keuangan,” katanya.
Lebih lanjut, Muhidin menekankan bahwa opini WTP tidak hanya dimaknai sebagai prestasi administratif, melainkan sebagai landasan untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan.
Seluruh catatan dan rekomendasi yang diberikan BPK RI, lanjutnya, akan ditindaklanjuti secara sungguh-sungguh dan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setiap catatan dan rekomendasi yang disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan akan kami tindaklanjuti secara sungguh-sungguh dan tepat waktu. Komitmen perbaikan ini merupakan tanggung jawab moral dan institusional untuk memastikan APBD selaras dengan pencapaian visi Kalsel Bekerja menuju Gerbang Logistik Kalimantan,” tegasnya.







