WARTABANJAR.COM, TANJUNG– Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Tabalong pada 2027 akan menghadirkan mekanisme baru.

Untuk pertama kalinya, calon tunggal diperbolehkan mengikuti kontestasi dan akan berhadapan dengan kotak kosong sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026.

Sebanyak 57 desa di Kabupaten Tabalong dijadwalkan menggelar Pilkades serentak pada 2027.

Seluruh tahapan pelaksanaannya akan mengacu pada regulasi terbaru yang mengubah mekanisme pencalonan kepala desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tabalong, Aditya Pulanugraha, mengatakan aturan sebelumnya mengharuskan Pilkades diikuti lebih dari satu calon.

Namun, melalui PP Nomor 16 Tahun 2026, calon tunggal kini diperbolehkan mengikuti pemilihan.

"Rencana pada tahun 2027, sebanyak 57 desa akan memberlakukan ketentuan sesuai PP terbaru, yaitu PP Nomor 16 Tahun 2026 yang memperkenankan kepala desa memiliki calon tunggal. Jadi, itu akan menjadi pedoman baru tata cara dalam Pilkades serentak pada tahun 2027," kata Aditya pada wartabanjar.com, Kamis (9/7/2026).

Meski demikian, regulasi tersebut tetap mengutamakan upaya menghadirkan lebih dari satu kandidat.

Apabila hingga penutupan pendaftaran hanya terdapat satu bakal calon, panitia wajib memperpanjang masa pendaftaran selama 15 hari.

Jika setelah perpanjangan pertama belum ada tambahan calon, masa pendaftaran kembali diperpanjang selama 10 hari.

BACA JUGA: Status Enam ASN Jika Maju Pilkades, Begini Penjelasan DPMPD Pemkab Tabalong

BACA JUGA: Forkopimda Tabalong Ingatkan Kades Terpilih Gunakan Dana Desa untuk Kesejahteraan Masyarakat

Apabila setelah dua kali perpanjangan tetap hanya ada satu calon, panitia Pilkades akan menggelar musyawarah mufakat untuk menentukan apakah pemilihan tetap dilaksanakan atau dihentikan.

Bila hasil musyawarah memutuskan Pilkades tetap dilanjutkan, maka pemungutan suara akan digelar dengan mempertemukan calon tunggal melawan kotak kosong.

Menurut DPMD Tabalong, ketentuan baru tersebut akan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan Pilkades serentak 2027 di 57 desa, sekaligus memberikan kepastian hukum apabila hanya muncul satu kandidat dalam proses pencalonan. (wartabanjar.com/Suhardi)

Editor: Yayu