DPRD Kalsel Respons Keluhan Warga Terkait Kondisi U-Turn Km. 8 Kertak Hanyar di Kabupaten Banjar
WARTABANJAR.COM, KERTAK HANYAR- Penutupan putaran balik (U-Turn) di Kilometer 8, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar yang dilakukan sejak 23 November 2023 oleh Pemerintah Kabupaten Banjar bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) XV Kalimantan Selatan, memicu respons dari berbagai pihak.
Aparat kepolisian dan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan juga turut dilibatkan sebagai langkah penataan lalu lintas.
Bukan tanpa alasan, lokasi tersebut dinilai rawan kecelakaan serta kerap menimbulkan kemacetan lalu lintas, namun di sisi lain, kebijakan ini justru menimbulkan keresahan bagi warga sekitar yang merasa akses mobilitas mereka menjadi terbatas.
“Memang keinginan mereka (warga) ingin U-Turn itu segera dipindahkan,” ujar Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Mustaqimah usai rapat membahas masalah ini pada Rabu (10/6/2026) pagi.
Lebih lanjut, warga berkeinginan U-Turn tersebut berpindah kurang lebih berjalar 50 hingga 100 meter dari posisi awal.
BACA JUGA: Pantau dan Evaluasi Program Hibah Jalan, Komisi III DPRD Kalsel Kunjungi 2 Desa di Barito Kuala
BACA JUGA: Komisi III DPRD Kalsel Gelar Rapat Sinkronkan Program Strategis UPTD 2024-2029
“Terkait hal ini, kami akan terus berkoordinasi dengan BPJN Kalsel apakah ini bisa segera di eksekusi karena sangat membahayakan bagi masyarakat,” tuturnya.
Rapat tersebut juga dihadiri Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kalsel, Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Provinsi Kalsel, Dishub Kabupaten Banjar, Lurah Manarap Lama Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, Serta Lembaga Perberdayaan Masyarakat (LPM) Kertak Hanyar. (wartabanjar.com/*)
Editor: Yayu