Temukan Kendala Administrasi, Tim Terpadu Intensifkan Pengawasan Solar Subsidi untuk Nelayan di Tabonio Tanah Laut
WARTABANJAR.COM, PELAIHARI - Tim Terpadu Kabupaten Tanah Laut mengintensifkan pengawasan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi, guna mengantisipasi penyelewengan di Desa Tabonio, Kecamatan Takisung, Sabtu (11/07/2026).
Langkah monitoring lapangan ini diperketat, demi memastikan para nelayan setempat menerima pasokan bahan bakar, yang sesuai berdasarkan Surat Rekomendasi keluaran Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Tanah Laut.
Selain itu, pengawalan ketat ditujukan untuk menjaga situasi tetap kondusif di tengah bergulirnya proses klarifikasi, verifikasi, serta pencermatan berkas secara langsung.
Rangkaian inspeksi berkala tersebut dilangsungkan secara maraton. Pengawasan dimulai sejak Kamis (09/07/2026) yang dihadiri oleh Sales Branch Manager (SBM) PT Pertamina Patra Niaga, Wicaksono Ardi Nugroho, bersama Kepala DKPP Tanah Laut, Muhammad Kusri, dan berlanjut hingga Sabtu kemarin dengan melibatkan personel Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Laut.
Dalam urutan teknis distribusi, PT Pertamina Patra Niaga menyuplai Biosolar secara bertahap sebanyak 8 kiloliter atau setara 8.000 liter, setiap kali armada mobil tangki merapat ke SPBU-N Tabonio.
Seluruh muatan bahan bakar tersebut langsung dibagikan kepada para nelayan pemegang Surat Rekomendasi pada hari yang sama, demi mencegah antrean panjang atau potensi penyalahgunaan.
Kendati demikian, petugas sempat mendapati beberapa persoalan administrasi, saat proses penyaluran komoditas bersubsidi tersebut berjalan.
Melalui koordinasi cepat yang dibangun oleh Tim Terpadu, Pertamina, pengelola SPBU-N, pemerintah desa, beserta kelompok nelayan, hambatan itu berhasil diselesaikan melalui jalur musyawarah sehingga hak nelayan tidak terganggu.
Kepala DKPP Kabupaten Tanah Laut, Muhammad Kusri, menegaskan bahwa pemantauan melekat di kawasan pesisir ini akan terus dipertahankan secara berkala, hingga seluruh tahapan pencermatan data tuntas diselesaikan.
Pengawasan akan terus dilakukan hingga proses klarifikasi, verifikasi, dan pencermatan lapangan selesai.