Dinas PMD Kalsel : Dana Desa 2024 Prioritaskan Pemberdayaan Masyarakat

Wahyu menerangkan, pihaknya juga turut mensosialisasikan peraturan baru tersebut sebagai pedoman bagi pemerintah desa dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) 2024.

“Mudah-mudahan pemerintah desa bisa memperhatikan Permendesa untuk prioritas penggunaan dana desa dalam menyusun APBDesa 2024,” tutur Wahyu.

Wahyu pun menjelaskan, prioritas penggunaan dana desa 2024 yang kemungkinan dituangkan ke dalam Permendesa PDTT tidak lepas dari isu-isu nasional yang melatarbelakangi.

Contohnya, masih tingginya angka kemiskinan di desa, angka stunting, perluasan akses layanan kesehatan, masih tingginya angka pengangguran dan lainnya.

“Maka dari itu penggunaan dana desa 2024 mendatang diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.”

“Selain itu, prioritas penggunaan dana desa dilaksanakan melalui swakelola dengan mendayagunakan sumber daya lokal desa, diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa dan dialokasikan untuk upah pekerja paling sedikit 50 persen dari dana kegiatan tersebut,” imbuh Wahyu. (MC Kalsel)

Editor Restu