WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Sebanyak 26 pelanggaran balap liar dan parkir di badan jalan terjadi saat patroli Sat Lantas Polresta Banjarmasin di beberapa wilayah di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Patroli dilaksanakan pada Sabtu, 25 Juli 2026 sekitar pukul 00.00 WiTA sampai dengan 04.00 WITA di kawasan Jalan A Yani, Jalan Basirih Dalam, hingga Jalan Hasan Basri atau Kanyutangi.
Dari kegiatan tersebut Sat Lantas Polresta Banjarmasin melakukan penindakan sebanyak 26 kepada para pelanggar.
Adapun dengan rinciannya 20 tilang ETLE HANDHELD dan 6 tilang secara manual.
Polresta Banjarmasin menegaskan akan terus melakukan patroli rutin dan penindakan tegas terhadap aksi balap liar serta pelanggaran lalu lintas lainnya demi terciptanya Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif.
BACA JUGA: Sejumlah Rumah di Tembikar Kanan Kabupaten Banjar Roboh, Penghuni Terjebak di Balik Reruntuhan
Baca Juga Dugaan Pembakaran Rumah di Pasar Lama Banjarmasin, Tim Macan Resta Langsung Bergerak
Polresta Banjarmasin mengimbau kepada masyarakat khususnya para remaja agar tidak melakukan balap liar karena sangat membahayakan diri.
Sebelumnya Sat Lantas Polresta Banjarmasin kembali melakukan menindak kendaraan yang diduga digunakan untuk aksi balap liar pada Minggu (5/7/2026) dini hari.
Sebanyak 9 unit sepeda motor diangkut Sat Lantas Polresta Banjarmasin dalam patroli pencegahan aksi balap liar di Kota Banjarmasin.







