WARTABANJAR.COM, PADANG - Reaksi keras diperlihatkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Sumbar.

LBH Padang mengirim surat resmi ke Polda Sumbar untuk mempertanyakan penghentian penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami klien mereka.

Klien mereka adalah seorang polwan (polisi wanita) di Polda Sumbar.

Tragisnya, terduga pelaku pelecehan seksual itu adalah atasannya, seorang perwira menengah berpangkat AKBP.

Diungkapkan Direktur LBH Padang, Diki Rafiki, pendampingan hukum terhadap polwan yang menjadi korban dugaan pelecehan itu dilakukan setelah terbitnya surat penghentian penyelidikan, dua minggu lalu.

"Setelah korban menerima surat penghentian penyelidikan," ucapnya.

Mengenai kasusnya, Diki Rafiki mengungkapkan terjadi pada Januari 2026 lalu.

Saat itu, korban dipanggil atasannya.

"Kemudian mendatangi ruangan terlapor. Namun, di dalam ruangan tersebut terjadi dugaan tindakan pelecehan seksual," kata Diki.

Baca Juga: Guru SD Alami Trauma Usai Dikeroyok Siswa SMA, Gegara Menegur Pelajar Berseragam Sedang Merokok

Baca Juga: Tragedi Rizky Selamatkan Kedua Adiknya dari Timbunan Rumah Ambruk di Tembikar Kanan Banjar

Pascakejadian itu keluarga korban melaporkannya kepada Propam Polda Sumbar pada 1 Februari 2026.

Merasa tidak ada kejelasan dari pelaporan itu, pada 16 April 2026, mereka melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumbar.

"Namun, pada 2 Juli 2026, pihak pelapor menerima Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3)," ujar Diki.

Dalam suratnya, Polda Sumbar menyatakan penghentian penyelidikan kasus tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang menyatakan laporan korban tidak memenuhi unsur pidana.

"LBH Padang keberatan atas penghentian ini. Padahal korban memiliki bukti elektronik sebagai penguat laporan. Oleh karena itu, kami menyurat resmi untuk mengajukan keberatan dan meminta dilakukannya gelar perkara khusus agar penyelidikan dibuka kembali," tegasnya.

Secara terpisah, Kapolda Sumbar Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy, menegaskan tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran hukum atau etika.

Djati menyatakan telah memproses hukum oknum pejabat Polda Sumbar yang terlibat kasus dugaan asusila itu.

Ia pun mengaku memerintahkan Bid Propam untuk mengusut tuntas kasus tersebut.