Karyawan Pencucian Mobil di Tabalong Gelapkan Motor Vario

Atas peristiwa ini korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta.

Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin SH SIK MMedKom, melalui Kasi Humas, Iptu Mujiono, membenarkan personel Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin AKP Dr. Trisna Agus Brata SH MH, Kasat Reskrim Polres Tabalong melakukan penangkapan terhadap ZN.

“Terlapor ditangkap di sebuah pencucian mobil yang beralamat di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong,” ujar Iptu Mujiono, Jumat (11/2/2022).

Penangkapan ZN, jelas dia, atas dasar laporan polisi di Polres Tabalong pada tanggal 5 Januari 2022 atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUH Pidana. (edj)

Editor: Erna Djedi