WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong bersama Polsek Tanta berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Kamis (23/7/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MFA (31) beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan maraknya transaksi narkotika di Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Andi Prakteknjo bersama Kapolsek Tanta IPDA Aris Sufariyadi melakukan penyelidikan.
Pada Rabu (22/7/2026) malam, petugas menggerebek sebuah rumah di Desa Tanta Hulu.
Baca Juga Kajati Kalsel Diganti, Sukarman Sumarinton Gantikan Tiyas Widiarto
Baca Juga Ditreskrimsus Polda Kalsel Tahan Babeh Aldo, Tersangka Kasus Pelanggaran UU ITE
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan MFA yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo mengatakan, hasil penggeledahan menemukan tujuh paket plastik klip berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat bersih 4, 08 gram.
Selain itu, polisi turut menyita tiga plastik klip kosong, satu timbangan digital, satu kotak plastik bening, satu alat hisap yang terpasang sedotan, satu pipet kaca, satu unit telepon genggam berwarna merah, serta uang tunai sebesar Rp250 ribu yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.







