WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Di tengah sorotan publik terhadap penanganan kasus mantan Jampidsus Kejagung Febri Adriansyah, Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan rotasi dan mutasi terhadap 8 Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi).
Satu di antaranya adalah Kajati Kalsel, yang semula dijabat oleh Tiyas Widiarto digantikan oleh Sukarman Sumarinton.
Sukarman Sumarinton sebelumnya Inspektur Keuangan III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung.
Sementara Tiyas Widiarto akan menjabat Kepala Pusat Penyelesaian Aset pada Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung.
Dan, posisi Inspektur Keuangan III yang ditinggalkan Sukarman Sumarinton akan dipegang Bernadeta Maria Erna Elastiyani yang sebelumnya menjabat Kejati Banten.
Untuk Kalimantan, pergantian juga terjadi di Kaltim.
Baca Juga: Ditreskrimsus Polda Kalsel Tahan Babeh Aldo, Tersangka Kasus Pelanggaran UU ITE
Baca Juga: DPRD Kalsel Sikapi Serius Belasan Siswa Atlet Tidak Naik Kelas, Ombudsman Tunggu Laporan
Chatarina Muliana yang sebelumnya Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan pada BPA Kejagung, kini menjabat Kajati Kaltim.
Ia menggantikan Supardi yang beralih tugas menjadi Sekretaris BPA Kejagung.
Rotasi dan mutasi berdasar Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 831 Tahun 2026 ini ditujukan ke 29 pejabat di berbagai level mulai dari Kajati hingga pejabat di BPA dan Badiklat Kejaksaan.
Kepuspenkum Kejagunbg, Anang Supriatna, mengatakan, rotasi ini merupakan mekanisme organisasi yang berjalan rutin dan bukan hal luar biasa.







