Vonis Eks Kepala KPP Madya Banjarmasin Lebih Ringan dari Tuntutan, Dihukum 4 Tahun Penjara
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau KPP Madya Banjarmasin, Mulyono dijatuhi vonis 4 tahun penjara.
Selain Mulyono, majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, menjatuhkan vonis serupa terhadap mantan pemeriksa pajak pelaksana lanjutan KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega.
Mulyono dan Dian Jaya Demega adalah terdakwa yang sebelumnya terjaring dalam OTT KPK (Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi) dalam kasus suap pengurusan restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti.
Vonis terhadap keduanya dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Cahyono Riza Adrianto, Kamis (24/9/2026) sore.
Selain hukuman penjara, Mulyono dan Dian juga masing-masing dijatuhi denda Rp200 juta.
Jika denda tersebut tidak dibayar, keduanya akan menjalani pidana pengganti selama 80 hari.
Tak hanya itu, kedua terdakwa juga dibebani pembayaran uang pengganti.
Untuk Mulyono, dikenai uang pengganti Rp800 juta yang apabila tidak dibayar, diganti pidana 170 hari penjara.
Baca Juga: Kepala KPP Madya Banjarmasin Ditangkap KPK, Rencana Manggung Dalang di Klaten Batal
Baca Juga: KPK Geledah 8 Lokasi di Banjarmasin dan Banjarbaru, Kasus Eks Kepala KPP Mulyono
Sementara Dian diwajibkan membayar uang pengganti Rp230 juta dan 30.700 dolar Amerika Serikat.
Jika tidak dibayarkan, pidana penggantinya selama 163 hari penjara.
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Jaksa KPK menuntut Mulyono dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsider 90 hari kurungan.
Sementara Dian dituntut 5 tahun penjara serta denda Rp150 juta, subsider 70 hari kurungan.
Kasus ini bermula dari proses pengurusan restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti untuk tahun pajak 2024.
Perusahaan tersebut mengajukan restitusi dengan nilai sekitar Rp48,32 miliar.
Proses pengajuan kemudian berujung pada pencairan dana sebesar Rp48.324.423.598 pada 22 Januari 2026.
Berdasarkan dakwaan jaksa, Mulyono sebagai Kepala KPP Madya Banjarmasin saat itu disebut meminta sejumlah uang dalam proses penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), hingga Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP).