Jaksa menyebut total uang yang diterima kedua terdakwa mencapai Rp1,5 miliar.

Dian disebut menerima Rp200 juta pada 26 Januari 2026.

Dari jumlah tersebut, Rp180 juta disebut menjadi bagian Dian, sementara Rp20 juta diberikan kepada Agustinus Venansius Jenarus Genggor yang telah divonis.

Selanjutnya pada 3 Februari 2026, Mulyono disebut menerima Rp1,3 miliar dari Agustinus.

Sebanyak Rp800 juta di antaranya disebut untuk Mulyono dan Rp500 juta buat Agustinus. (wartabanjar.com)