KPK Geledah 8 Lokasi di Banjarmasin dan Banjarbaru, Kasus Eks Kepala KPP Mulyono
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi restitusi pajak dengan tersangka eks Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono Purwowijoyo terus dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pekan lalu, Rabu hingga Jumat (25-28 Agustus 2026), ternyata tim KPK kembali ke Kalsel untuk mengumpulkan lagi data dan bukti-bukti kasus dugaan korupsi di Kantor Pelayanan Pajak atau KPP Madya Banjarmasin itu.
Dalam keterangannya di Jakarta, Senin (31/8/2026), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di 8 lokasi yang tersebar di Banjarmasin dan Banjarbaru.
“Penggeledahan di delapan lokasi, baik rumah maupun kantor milik pihak swasta di wilayah Banjarmasin dan Banjarbaru,” katanya.
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen.
Selanjutnya, temuan tersebut akan dikonfirmasi ke pihak-pihak diduga terkait dengan kasus tersebut.
“KPK akan terus mendalami setiap informasi dan bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan,” ucap Budi Prasetyo.
Sebelumnya, masih terkait kasus ini, KPK telah menyita emas 1,3 kilogram (kg) dan uang senilai Rp 100 juta dalam penggeledahan di Kanwil Pajak Surakarta, serta beberapa lokasi di Klaten, Jombang, Surabaya, dan Malang.
Baca Juga: Kembangkan Kasus Korupsi Pajak Mulyono di KPP Madya Banjarmasin KPK Terbitkan 3 Sprindik
Baca Juga: Daftar 37 Perwira Tinggi Dimutasi Kapolri Akhir Agustus 2026, Dua Kapolda Berganti
Budi mengatakan, penggeledahan di Jateng dan Jatim itu dilakukan penyidik sejak Selasa-Rabu (11-12 Agustus 2026).
Kasus dugaan suap kasus suap restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin, bermula saat PT Buana Karya Bhakti (PT BKB) mengajukan permohonan status restitusi pajak atau lebih bayar.
Dari pemeriksaan KPP Madya Banjarmasin, ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar, dengan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar sehingga restitusi pajaknya menjadi Rp48,3 miliar.
Kemudian, tersangka Mulyono bertemu Manajer Keuangan PT BKB, Venasius Jenarus Genggor dan meminta “uang apresiasi” agar permohonan tersebut dikabulkan.