WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya akan membongkar kasus dugaan korupsi pengajuan pajak di Kantor Pajak Pratama (KPP) Banjarmaasin.

Dalam kasus ini, mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo sudah ditetapkan sebagai tersangka usai terciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (4/2/2026) lalu.

Selain Mulyono, dua tersangka lain adalah mantan anggota tim pemeriksa dari KKP Madya Banjuarmasin Dian Jaya Demega dan Manajer Keuangan PT BKB (Buana Karya Bhakti), Venasisus Jenarus Genggor.

Pengembangan penyidikan kasus ini dilakukan Lembaga antirasuah itu dengan menerbitkan langsung tiga Sprindik (Surat Perintah Penyidikan).

"Ada tiga sprindik, sprindik dari tertangkap tangannya Kepala Madya Banjarmasin. Jadi ada sprindik umum, karena memang dua baru, jadi ada tiga sprindik umum," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Baca Juga: Bupati HST, HSS dan Tabalong Gabung Gerindra, 4 Kader Prabowo Jadi Kepala Daerah di Kalsel

Baca Juga: Pemkab Banjar Respons Laporan Dugaan Permintaan Uang di Area Bermain Taman CBS Martapura

Diugkapkannya, Sprindik pertama terkait pemberian kepada pejabat negara. 

Sprindik selanjutnya terkait dengan penerimaan dan yang terakhir terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Yang pertama, sprindik pemberi kepada pejabat negara. Ini artinya ada pihak swasta lain yang memberi sesuatu, artinya yang waktu tertangkap tangan belum ditetapkan sebagai tersangka," kata Achmad Taufik Husein.

"Yang kedua ada sprindik penerimaan. Artinya ada pejabat-pejabat lain dan pejabat yang sama di perkara yang tertangkap tangan itu menerima dari swasta yang lain tentunya, itu juga kita sudah kembangkan oleh tim. Dan yang terakhir perkara surat perintah penyidikan umum untuk TPPU," lanjutnya.

KPK menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari permintaan uang apresiasi setelah KPP Madya Banjarmasin menerima permohonan restitusi PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dari PT Buana Karya Bhakti. 

Perusahaan tersebut mengajukan restitusi PPN untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar.