Setelah restitusi pajak dicairkan pada 22 Januari 2026 ke rekening PT BKB, Dian Jaya menghubungi staf Venasius untuk meminta bagian dari “uang apresiasi” yang disepakati, di mana uang tersebut dicairkan oleh PT BKB dengan menggunakan invoice fiktif.

Kemudian, Venasius menemui Mulyono di sebuah restoran untuk membahas pembagian jatah “uang apresiasi” dan disepakati pembagiannya Mulyono mendapat Rp 800 juta, Dian Jaya Rp 200 juta, dan Venasius Rp 500 juta.

Atas perbuatannya, tersangka Mulyono dan Dian Jaya Demega dijerat Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026. 

Sementara tersangka Venasius Jenarus Genggor selaku pemberi dijerat Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. (wartabanjar.com/berbagai sumber)