Eks Karyawan PT BBP Kembali Demo Kejari Tabalong, Tuntut Kepastian Gaji 6 Bulan yang Tertunggak
WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Ratusan eks karyawan PT Bagas Bumi Persada (BBP), perusahaan tambang batubara yang beroperasi di Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong, Senin (31/08/2026).
Mereka menuntut pembayaran gaji yang belum diterima selama enam bulan. Sebelumnya dua kali aksi yang sama sudah namun belum ada kejelasan.
Aksi yang dimulai sekitar pukul 09.30 Wita tersebut, berlangsung damai. Aparat TNI dan Polri terlihat melakukan pengamanan di sekitar Kantor Kejari Tabalong sejak pagi.
Para eks karyawan membawa sejumlah tuntutan terkait kepastian pembayaran hak mereka. Mereka meminta adanya kepastian secara tertulis, mengenai waktu pembayaran gaji yang telah tertunggak.
Juru bicara pendemo, Herlindang, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan para eks karyawan, karena tuntutan mereka belum mendapatkan kepastian meski sudah beberapa kali melakukan aksi.
"Kami menuntut agar gaji kami segera dibayarkan, dengan hitam di atas putih dan ditandatangani sebagai surat pernyataan, sehingga ada kepastian tanggal pembayaran. Sudah tiga kali kami melakukan aksi, tetapi hanya janji-janji," ujar Herlindang.
Menurutnya, sebelumnya para karyawan telah melakukan negosiasi dengan pihak manajemen PT BBP dan pihak terkait untuk mencari solusi pembayaran gaji.
Baca Juga: Hadapi Kekeringan dan Karhutla, Masyarakat Tanta Tabalong Laksanakan Salat Istisqa
Salah satu opsi yang dibahas adalah menjual aset berupa batubara milik PT BBP. Hasil penjualan tersebut diharapkan dapat digunakan untuk membayar hak para karyawan.
Namun, hingga aksi digelar, rencana tersebut belum terealisasi.
Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Denny Wicaksono, mengatakan pihaknya siap membantu menindaklanjuti persoalan yang dihadapi para eks karyawan PT BBP.
Bahkan, Denny menyatakan kesiapannya untuk turun langsung ke Jakarta, apabila diperlukan untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut.
Terkait aset perusahaan yang sebelumnya disita dalam proses penertiban, disebutkan bahwa penjualan aset tersebut direncanakan melalui mekanisme lelang pada September 2026.