Tabalong Kini Punya Mediator Hubungan Industrial, Perselisihan Pekerja dan Pengusaha Tak Perlu ke Banjarmasin
WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, kini resmi memiliki Mediator Hubungan Industrial Ahli Pertama.
Satu orang Mediator Hubungan Industrial Ahli Pertama dilantik pada 21 Agustus 2026 di Kediaman Bupati Tabalong.
Keberadaan mediator ini diharapkan dapat mempermudah pekerja maupun pengusaha, dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial di tingkat kabupaten.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tabalong, Raudhatul Jannah, mengatakan mediator memiliki fungsi melakukan pembinaan dan pengembangan hubungan industrial.
Selain itu, mediator juga berperan membantu penyelesaian perselisihan yang terjadi antara pekerja atau buruh dengan pengusaha.
"Adanya mediator HI ini otomatis mempermudah kawan-kawan pekerja atau buruh ataupun pengusaha dalam hal menyelesaikan perselisihan hubungan industrial," ujar Raudhatul, Minggu (30/08/2026).
Menurutnya, keberadaan mediator di Tabalong juga dapat menghemat waktu dan biaya bagi pihak yang sedang menghadapi perselisihan ketenagakerjaan.
Sebelumnya, proses mediasi harus dilakukan melalui Mediator Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan, di Banjarmasin.
Baca Juga: Klaim Jaminan Sosial Pekerja Rentan di Tabalong Capai Rp3,6 Miliar, 90 Kasus Kematian
Baca Juga: Tawas Jaa Digelar, Masyarakat Dayak Deah Desa Kaong Pertahankan Tradisi Leluhur
Kondisi tersebut membuat pekerja maupun pengusaha yang membutuhkan mediasi harus melakukan perjalanan ke Banjarmasin.
"Karena selama ini belum ada mediator hubungan industrial, maka mediasi dilakukan oleh mediator hubungan industrial pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan, di Banjarmasin," katanya.
Ditambahkan Raudhatul, layanan mediasi di Disnaker Tabalong dapat dimanfaatkan baik oleh pekerja maupun pengusaha.
Namun, perselisihan tidak serta-merta langsung dibawa ke mediator.
Sesuai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial, kedua pihak terlebih dahulu wajib mengupayakan penyelesaian melalui perundingan bipartit.
Jika perundingan antara pekerja dan pengusaha tidak menghasilkan kesepakatan, perselisihan baru dapat diajukan kepada Disnaker untuk mendapatkan proses mediasi.
"Jadi terlebih dahulu harus dilakukan perundingan bipartit. Kalau tidak tercapai kesepakatan, baru bisa diajukan ke Disnaker untuk dimediasi," jelasnya.