WARTABANJAR.COM, TANJUNG - Program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, terus memberikan manfaat bagi masyarakat.

Hingga Juni 2026, tercatat sebanyak 90 kasus jaminan kematian dan delapan kasus kecelakaan kerja, telah diklaim oleh pekerja rentan di Tabalong dengan total nilai klaim mencapai lebih dari Rp3,6 miliar.

Berdasarkan catatan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tabalong, 90 kasus jaminan kematian tersebut memiliki total nilai klaim sebesar Rp3,524 miliar.

Sementara itu, delapan kasus kecelakaan kerja telah mendapatkan klaim dengan total nilai mencapai Rp118 juta.

Untuk jaminan kecelakaan kerja, biaya perawatan peserta ditanggung sesuai dengan kebutuhan, hingga peserta dinyatakan sembuh.

Perlindungan tersebut berlaku bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, baik dengan tingkat cedera ringan maupun berat.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Tabalong, Raudhatul Jannah, mengatakan program tersebut memberikan perlindungan penting bagi pekerja rentan dan keluarga mereka.

Ia menjelaskan, manfaat jaminan kematian diberikan kepada ahli waris peserta, sesuai dengan masa kepesertaan.

Baca Juga: Tawas Jaa Digelar, Masyarakat Dayak Deah Desa Kaong Pertahankan Tradisi Leluhur

Baca Juga: Sebelas Keluarga di Tabalong Tidak Lagi Punya Rumah, Kebakaran Landa Perbatasan Belimbing-Kapar

Peserta yang telah terdaftar lebih dari tiga bulan dan meninggal dunia akan memberikan manfaat santunan sebesar Rp42 juta kepada ahli waris.

Sementara bagi peserta dengan masa kepesertaan kurang dari tiga bulan, ahli waris akan mendapatkan bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.

"Jadi Alhamdulillah itu luar biasa, bermanfaat sekali bagi masyarakat Tabalong, khususnya bagi pekerja rentan. Per orang, kalau dia meninggal kematian biasa, kalau dia melebihi kepesertaan itu lebih dari tiga bulan, maka mendapatkan Rp42 juta," ujar Raudhatul Jannah, Minggu (30/08/2026).

Dilanjutkannya, apabila kepesertaannya baru, akan dibayarkan kurang dari tiga bulan, maka itu hanya mendapatkan biaya pemakaman Rp10 juta.

Hingga Agustus 2026, Pemerintah Kabupaten Tabalong telah membayarkan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 28.714 pekerja rentan.