Realisasi anggaran program tersebut mencapai Rp3,8 miliar atau sekitar 66,5 persen dari total pagu anggaran satu tahun sebesar Rp5.788.742.400.

Melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan ini, Pemerintah Kabupaten Tabalong memberikan perlindungan kepada pekerja rentan beserta keluarganya, dalam menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian.

Program tersebut diharapkan dapat terus memperluas perlindungan sosial bagi masyarakat, terutama kelompok pekerja yang memiliki tingkat kerentanan ekonomi dan risiko kerja tinggi. (wartabanjar.com)