WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Sejumlah pengacara dan tokoh masyarakat Kalimantan Selatan mendesak PLN melakukan beberapa tindakan terkait pemadaman listrik bergilir yang kembali terjadi di Kalsel pada 22-24 Juli 2026.

Mereka meminta Direksi PT. PLN harus segera bertanggung jawab dan merampungkan masalah ini agar tak merugikan masyarakat luas.

Melalui siaran persnya pada Jumat (24/7/2026), para pengacara yang bergabung dalam Tim Advokasi Borneo Nusantara dan tokoh masyarakat Forum Kota Banjarmasin (FORKOT) mengaku resah sebab dalam pengumuman resmi, pemberitaan media massa, serta informasi yang berkembang di masyarakat diperkirakan pemadaman bergilir masih akan terus berlangsung, disertai juga terjadinya pemadaman di berbagai wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur pada periode yang sama.

Ini merupakan fakta yang sangat serius dan semakin memperkuat dalil hukum dalam Banding Administratif yang telah diajukan kepada Direktur Utama PT PLN (Persero).

Terjadinya pemadaman listrik secara bersamaan di sejumlah provinsi di Pulau Kalimantan menimbulkan pertanyaan serius mengenai kondisi sistem kelistrikan regional Kalimantan, keandalan pembangkit, kecukupan cadangan daya, manajemen risiko operasional, serta tata kelola penyelenggaraan pelayanan publik di sektor ketenagalistrikan.

Tim Advokasi LBH Borneo Nusantara menilai masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang jujur, terbuka, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai penyebab utama terjadinya pemadaman yang meluas tersebut.

Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H., selaku Koordinator Tim Advokasi LBH Borneo Nusantara, menegaskan bahwa kondisi ini telah berada pada tingkat yang sangat serius.

Kembalinya pemadaman bergilir setelah sebelumnya disampaikan bahwa sistem kelistrikan telah pulih menunjukkan bahwa persoalan ini bukan lagi sekadar gangguan teknis biasa, melainkan telah menjadi persoalan serius yang menyangkut hak konstitusional masyarakat atas pelayanan publik yang andal.

"Fakta ini semakin memperkuat argumentasi hukum kami bahwa persoalan pelayanan kelistrikan belum terselesaikan. Tim Advokasi saat ini sedang merampungkan seluruh dokumen gugatan agar segera diajukan setelah seluruh tahapan upaya administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan selesai ditempuh," katanya.