Dr. Pazri menjelaskan bahwa setelah berlakunya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad/OOD), gugatan terhadap tindakan pemerintahan yang diduga melanggar hukum menjadi kewenangan Peradilan.

Oleh karena itu, seluruh tahapan upaya administratif wajib terlebih dahulu ditempuh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Lebih lanjut, Dr. Pazri menegaskan bahwa sudah saatnya Direksi PT PLN (Persero) bertanggung jawab secara hukum, administratif, dan moral atas terganggunya pelayanan listrik yang telah berlangsung berulang kali dan menimbulkan kerugian luas bagi masyarakat.

Menurutnya, apabila kondisi ini terus berulang tanpa adanya langkah nyata dari PLN, maka hal tersebut berpotensi menunjukkan adanya kelemahan dalam tata kelola perusahaan, manajemen risiko, maupun pengelolaan sistem kelistrikan yang wajib dievaluasi secara menyeluruh oleh pemerintah.

BACA JUGA: Janji PLN Tidak Terbukti, Cek Jadwal Pemadaman Bergilir di Banjarmasin Kamis 23 Juli 2026

BACA JUGA: Listrik di HST Kembali Normal, PLN Hentikan Jadwal Pemadaman Bergilir

Karena itu, Tim Advokasi LBH Borneo Nusantara mendesak Direksi PLN agar melakukan: