1. Direktur Utama PT PLN (Persero) mengambil tanggung jawab penuh atas krisis pelayanan kelistrikan yang terjadi di Kalimantan.
  2. Direksi PT PLN (Persero) menyampaikan penjelasan resmi kepada publik mengenai kondisi sistem kelistrikan regional Kalimantan beserta langkah pemulihan yang terukur.
  3. DPR RI, khususnya Komisi XII yang membidangi energi, segera memanggil Direksi PT PLN (Persero) untuk memberikan pertanggungjawaban secara terbuka.
  4. DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menggunakan fungsi pengawasannya untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kualitas pelayanan PT PLN (Persero).
  5. Gubernur Kalimantan Selatan dan Gubernur Kalimantan Tengah mengambil langkah konkret dalam melindungi masyarakat serta menyampaikan sikap resmi kepada Pemerintah Pusat dan Direksi PT PLN (Persero).
  6. Pemerintah melalui kementerian dan lembaga yang berwenang membentuk audit investigatif independen terhadap penyebab gangguan sistem kelistrikan, kesiapan pembangkit, keandalan jaringan transmisi, kecukupan cadangan daya, serta tata kelola operasional PLN.
  7. PLN membuka hasil investigasi teknis, laporan evaluasi gangguan, serta informasi lain yang dapat diungkapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
  8. PLN segera memberikan kompensasi dan ganti rugi yang layak kepada seluruh pelanggan yang mengalami kerugian akibat terganggunya pelayanan listrik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  9. PLN membuka Posko Pengaduan dan Verifikasi Kerugian Masyarakat yang mudah diakses, cepat, transparan, dan akuntabel.
  10. Pemerintah melakukan evaluasi nasional terhadap standar keandalan sistem kelistrikan di Pulau Kalimantan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
  11. Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), BPK, BPKP, Ombudsman Republik Indonesia, serta lembaga pengawas lainnya melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya apabila ditemukan indikasi kelalaian atau maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
  12. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum yang mengakibatkan kerugian negara maupun masyarakat, aparat penegak hukum diminta melakukan penyelidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (wartabanjar.com/rls)

Editor: Yayu