Masih Terjadi Pemadaman Bergilir, Sejumlah Pengacara dan Tokoh Masyarakat Kalsel Desak Pertanggungjawaban PLN
Ukuran Huruf:
- Direktur Utama PT PLN (Persero) mengambil tanggung jawab penuh atas krisis pelayanan kelistrikan yang terjadi di Kalimantan.
- Direksi PT PLN (Persero) menyampaikan penjelasan resmi kepada publik mengenai kondisi sistem kelistrikan regional Kalimantan beserta langkah pemulihan yang terukur.
- DPR RI, khususnya Komisi XII yang membidangi energi, segera memanggil Direksi PT PLN (Persero) untuk memberikan pertanggungjawaban secara terbuka.
- DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menggunakan fungsi pengawasannya untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kualitas pelayanan PT PLN (Persero).
- Gubernur Kalimantan Selatan dan Gubernur Kalimantan Tengah mengambil langkah konkret dalam melindungi masyarakat serta menyampaikan sikap resmi kepada Pemerintah Pusat dan Direksi PT PLN (Persero).
- Pemerintah melalui kementerian dan lembaga yang berwenang membentuk audit investigatif independen terhadap penyebab gangguan sistem kelistrikan, kesiapan pembangkit, keandalan jaringan transmisi, kecukupan cadangan daya, serta tata kelola operasional PLN.
- PLN membuka hasil investigasi teknis, laporan evaluasi gangguan, serta informasi lain yang dapat diungkapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
- PLN segera memberikan kompensasi dan ganti rugi yang layak kepada seluruh pelanggan yang mengalami kerugian akibat terganggunya pelayanan listrik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- PLN membuka Posko Pengaduan dan Verifikasi Kerugian Masyarakat yang mudah diakses, cepat, transparan, dan akuntabel.
- Pemerintah melakukan evaluasi nasional terhadap standar keandalan sistem kelistrikan di Pulau Kalimantan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
- Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), BPK, BPKP, Ombudsman Republik Indonesia, serta lembaga pengawas lainnya melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya apabila ditemukan indikasi kelalaian atau maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
- Apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum yang mengakibatkan kerugian negara maupun masyarakat, aparat penegak hukum diminta melakukan penyelidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (wartabanjar.com/rls)
Editor: Yayu