Pendataan PKB di Tabalong Dimulai, Bappenda Optimalkan Data dan Opsen Pajak Kendaraan

WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Tabalong bersama Unit Pelaksana Pelayanan Daerah (UPPD) Samsat Tanjung mulai melakukan pendataan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara bertahap.

Kegiatan ini bertujuan memperbarui data kendaraan sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan opsen pajak kendaraan bermotor.

Pendataan pada 2026 difokuskan di wilayah Kecamatan Tanjung dan berlangsung selama tiga bulan, mulai Juli hingga September 2026.

Kasubbid Pendataan, Penilaian, dan Pemeriksaan Bappenda Tabalong, Bayhaki, mengatakan pendataan dilakukan untuk memperoleh data PKB yang akurat, valid, dan mutakhir.

Data tersebut akan menjadi dasar dalam pengelolaan perpajakan daerah, khususnya yang berkaitan dengan kendaraan bermotor.

“Data hasil pendataan ini nantinya digunakan untuk memperbarui basis data Pajak Kendaraan Bermotor agar sesuai dengan kondisi di lapangan. Selain itu juga menjadi bahan evaluasi, perencanaan, serta penyusunan kebijakan dalam pengelolaan pajak kendaraan,” ujarnya.

Baca Juga Kronologi Kecelakaan Maut di Bati-Bati Tanah Laut, Tewaskan Pengendara Scoopy

Baca Juga Kajati Kalsel Diganti, Sukarman Sumarinton Gantikan Tiyas Widiarto

Bayhaki menjelaskan, meski kewenangan Pajak Kendaraan Bermotor berada di Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Bappenda Tabalong turut mendukung proses pendataan sebagai bentuk sinergi antarpemerintah.

“Data hasilnya ini digunakan oleh Bappenda Provinsi karena kendaraan bermotor merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Kami di Bappenda kabupaten membantu sebagai bentuk sinergi, karena ada dana opsen yang nantinya masuk langsung ke pemerintah kabupaten,” kata Bayhaki, Rabu (22/7/2026).