Mahkamah Konstitusi Tegaskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus
WARTABANJAR.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa sisa kuota internet yang belum digunakan sepenuhnya oleh konsumen, tidak boleh hangus dan harus tetap dapat digunakan hingga habis.
Hal tersebut tercantum dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan MK pada Kamis (23/07/2026).
MK mengatakan, sisa manfaat layanan telekomunikasi yang telah dibeli pengguna merupakan bagian dari hak milik pribadi.
Karena itu, sisa kuota harus tetap dilindungi dan dapat digunakan oleh konsumen.
Perlindungan tersebut juga berarti pengguna tidak boleh dibebani biaya atau tarif tambahan, untuk menggunakan sisa kuota yang belum habis.
Biaya tambahan dengan alasan perpanjangan masa aktif atau alasan lainnya, tidak diperbolehkan.
MK juga menegaskan bahwa klausula layanan operator seluler yang menghanguskan sisa kuota internet konsumen, merupakan bentuk penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden).
Praktik ini dinilai mencederai jaminan perlindungan hukum yang adil, karena memanfaatkan posisi tawar konsumen yang lemah dalam perjanjian baku, yang disusun secara sepihak oleh operator.
Baca Juga: Registrasi Biometrik Kartu SIM Selular Coba Dicurangi
Baca Juga: Di Indonesia Samsung Galaxy Z Fold 8, Z Fold 8 Ultra, dan Z Flip 8 Dibandrol Segini
"Berdasarkan prinsip kepatutan hal tersebut harus dinyatakan sebagai bentuk pengingkaran atau penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden)," demikian bunyi pertimbangan hukum MK dalam putusan seperti dikutip Kompas.com.
Persetujuan formal konsumen atas syarat dan ketentuan layanan, menurut MK, tidak dapat dimaknai sebagai penerimaan tanpa batas terhadap aturan yang merugikan hak ekonomi mereka.
Hal ini dikarenakan kontrak tersebut umumnya berbentuk perjanjian baku (standard form of contract), yang tidak memberikan ruang nyata bagi konsumen untuk merundingkan isinya, sehingga menimbulkan ketidakseimbangan hubungan hukum.
MK juga menyatakan, sisa kuota internet harus diposisikan sebagai benda tidak berwujud, yang di dalamnya melekat hak milik pribadi karena diperoleh melalui pembayaran sejumlah uang.
Oleh karena itu, penghangusan kuota tanpa informasi memadai atau perlindungan proporsional, dianggap sebagai pengambilalihan hak milik secara sewenang-wenang yang melanggar Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.