"Hal demikian tidak hanya berimplikasi pada berkurangnya nilai ekonomi yang secara sah dibayarkan oleh pengguna jasa telekomunikasi, melainkan juga hilangnya perlindungan hak atas milik pribadi," tulis pertimbangan MK.

Sebab itu, MK kemudian memutuskan agar operator wajib memberikan pilihan layanan kuota rollover atau kuota internet, yang bisa diakumulasikan.

Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Telekomunikasi bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai bahwa penetapan tarif wajib disertai kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi, yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan.

Perkara ini diajukan oleh tiga warga negara Indonesia, yakni Didi Supandi, Wahyu Triana Sari, dan Rega Felix. MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan para pemohon.

Selain mengatur perlindungan sisa kuota, MK juga mewajibkan pemerintah dan penyelenggara telekomunikasi, melibatkan lembaga perlindungan konsumen serta kalangan yang peduli terhadap jasa telekomunikasi apabila akan melakukan penyesuaian tarif.

"Dalam hal akan dilakukan penyesuaian tarif, pemerintah pusat dan penyelenggara telekomunikasi, harus melibatkan kalangan yang concern terhadap jasa telekomunikasi dan lembaga-lembaga perlindungan konsumen," demikian bunyi pertimbangan hukum MK.

Menurut MK, pelibatan tersebut diperlukan agar kebijakan tarif tetap memberikan kepastian hukum bagi operator, sekaligus menjamin perlindungan hukum yang adil bagi pengguna jasa telekomunikasi.

MK menilai formula tarif juga harus adaptif terhadap perkembangan teknologi, model bisnis, serta kebutuhan dan kemampuan ekonomi masyarakat.

"Dengan tetap berlandaskan pada prinsip perlindungan dan kepastian hukum yang adil atas kepemilikan pengguna jasa telekomunikasi," tulis MK dalam pertimbangan hukumnya. (Wartabanjar.com)