Pemkab Tanah Bumbu Perkuat Tata Kelola PPID, Perkuat Layanan Informasi

WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfosp) Kabupaten Tanah Bumbu ikut serta dalam kegiatan Asistensi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan Tahun 2026.

Acara yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Selatan digelar Aula Diskominfo Provinsi Kalimantan Selatan, Banjarbaru, Selasa (21/7/2026).

Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu terus memperkuat tata kelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai bagian dari komitmen mewujudkan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan berkualitas.

Kegiatan ini sekaligus menjadi forum sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa.

Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 menghadirkan sejumlah pembaruan dalam tata kelola layanan informasi publik, di antaranya penguatan kelembagaan PPID, penyusunan perencanaan layanan informasi publik.

Serta perluasan implementasi keterbukaan informasi hingga ke tingkat pemerintahan desa. Regulasi ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menghadirkan layanan informasi yang lebih terukur, adaptif, dan berkelanjutan.

Baca Juga Kronologi Kecelakaan Maut di Bati-Bati Tanah Laut, Tewaskan Pengendara Scoopy