Bekas Dirut Perusda Witeltram Kubar Kaltim Dipenjara di Lampung, Syachran Dinilai Sakit Berat

WARTABANJAR.COM, SENDAWAR – Sambil memegang tongkat, bekas Direktur Utama Perusda Witeltram Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur (Kaltim), Syachran Eric Lenyoq, menerima surat eksekusi dari petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kubar.

Penyerahan surat berlangsung di Lapas Kelas IIA Kotabumi, Lampung Utara, Rabu (15/07/2026) sore.

Sejak itu, terpidana korupsi tersebut mendekam di penjara.

Pada 10 Maret 2025, Syachran dinyatakan pengadilan melakukan penyimpangan Dana Penyertaan Modal Pemkab Kubar di Perusda Witeltram, senilai Rp2 miliar pada 2019–2020.

“Eksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kubar, Angga Wardana, Selasa (21/07/2026).

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, memvonisnya penjara satu tahun.

Majelis juga menghukum terpidana dengan pidana denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Baca Juga: Komplotan Berompi PLN Tak Lagi Bisa Preteli Kabel dan Lampu di Kota Bontang Kaltim

Baca Juga: Suaminya Diikat, sang Istri Diperkosa, Polsek Sangatta Utara Kaltim Bekuk Perampok Sadis

Syachran ditempatkan di Lapas Kotabumi Lampung, dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan.

Dia dinyatakan tidak mungkin dipenjara di lapas di Kaltim.

Saat proses hukum berlangsung pun, dia menjalani perawatan intensif di rumah sakit karena mengidap penyakit yang cukup berat. (wartabanjar.com/tamam)