WARTABANJAR.COM, BARABAI – Proses mediasi kasus batalnya keberangkatan 41 calon jemaah umrah asal Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), belum dapat dilanjutkan karena pemilik Travel Hijaz Safar, Suriadi, belum memenuhi panggilan polisi, Selasa (21/07/2026) malam.

Polres Hulu Sungai Tengah memastikan, akan mengambil langkah lanjutan apabila yang bersangkutan tetap tidak hadir memberikan keterangan.

Kasat Binmas Polres HST, AKP Rojikin, mengatakan pihaknya telah meminta seluruh pihak yang terlibat hadir dalam proses mediasi, termasuk Hj Fauziah selaku penyedia jasa perjalanan umrah, dan Suriadi sebagai pemilik Travel Hijaz Safar.

Menurutnya, Hj Fauziah telah memenuhi panggilan. Namun hingga proses mediasi akan berlangsung, Suriadi belum juga hadir.

“Ibu Hj Fauziah sudah datang dan kami sudah meminta keterangannya. Tinggal menunggu Pak Suriadi untuk memberikan penjelasan juga,” kata Rojikin kepada wartabanjar.com.

Rojikin menjelaskan, informasi terakhir yang diterima pihaknya menyebutkan Suriadi berada di wilayah Rantau, Kabupaten Tapin.

Polisi masih memberikan kesempatan agar yang bersangkutan datang secara kooperatif.

Baca Juga: Travel Hijaz Safar Tak Terdaftar di PPIU, Kemenhaj Ungkap Fakta Baru Kasus 41 Jemaah Umrah HST Batal Berangkat

Baca Juga: 41 Jemaah Umrah HST Datangi Rumah Penyedia Travel Sehari Setelah Surat Pengembalian Dana, Polisi Fasilitasi Mediasi

Namun apabila tetap tidak memenuhi panggilan, kepolisian akan mengambil langkah penjemputan.

“Kalau memang tidak datang, tentu akan kami cari dan kami jemput. Ini menyangkut kepentingan banyak orang, jadi keterangannya sangat diperlukan,” tegasnya.

Ia menambahkan, hingga kini polisi belum menyimpulkan pihak yang paling bertanggung jawab dalam persoalan tersebut.

Seluruh keterangan, termasuk alur penerimaan dana dari para calon jemaah, masih harus didalami.

“Kami ingin mendapatkan keterangan dari semua pihak terlebih dahulu, agar persoalan ini bisa terang. Jadi kami belum bisa menyimpulkan sebelum Pak Suriadi memberikan penjelasan,” ujarnya.

Sebelumnya, 41 calon jemaah umrah asal HST batal diberangkatkan ke Tanah Suci, meski telah melunasi biaya perjalanan sebesar Rp27,5 juta per orang.