WARTABANJAR.COM, PELAIHARI - Pemerintah Kabupaten Tanah Laut bersama tim terpadu memperketat pengawasan perairan, guna mengantisipasi maraknya praktik penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di Desa Pandahan, Kecamatan Bati-Bati, Pelaihari, Rabu (22/07/2026) malam.

Langkah preventif tersebut diwujudkan melalui operasi patroli gabungan yang melibatkan personil Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Tanah Laut, Satpolairud Polres Tanah Laut, serta Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Laut.

Sinergi lintas sektoral ini difokuskan untuk mengawasi penggunaan alat tangkap terlarang, seperti penyetruman (electrofishing), racun, hingga bahan peledak.

Metode-metode destruktif tersebut dinilai mengancam keberlanjutan ekosistem dan sumber daya perikanan di wilayah perairan umum.

Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKPP Kabupaten Tanah Laut, Ferry Kusmana, menegaskan bahwa penggunaan alat setrum merupakan bentuk pelanggaran hukum berat yang merusak rantai makanan di perairan.

"Penangkapan ikan dengan cara disetrum merupakan pelanggaran hukum berat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perikanan. Metode ini tidak hanya mematikan ikan-ikan bernilai ekonomis, tetapi juga menghancurkan benih ikan kecil dan mikroorganisme yang menjadi rantai makanan di ekosistem perairan umum," ujar Ferry Kusmana.

Baca Juga: Muhammad Zazuli Pimpin PKB Tanah Laut 2026–2031, Siap Laksanakan Pesan Muhaimin Iskandar

Baca Juga: Dinkes Tanah Laut Tingkatkan Kewaspadaan Dampak Kemarau El Nino

Melalui operasi rutin ini, pemerintah daerah berharap mampu memberikan efek jera bagi para pelaku sekaligus menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat.

DKPP Tanah Laut juga mengimbau warga setempat agar segera melaporkan ke pihak berwajib, apabila menemukan aktivitas penangkapan ikan yang merusak lingkungan. (Wartabanjar.com/Gazali)