WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Polda Kalimantan Selatan buka suara terkait penanganan perkara penggiat media sosial, Muhammad Ali Ridho alias Babeh Aldo, yang kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
Kepastian itu disampaikan Kepala Seksi Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Nur Khamid, saat dikonfirmasi Kamis (23/07/2026).
Meski begitu, ia meminta seluruh pihak menghormati proses penyidikan yang masih berlangsung.
“Jadi terkait yang bersangkutan, untuk sementara dibenarkan bahwasanya alias BA tersebut dibenarkan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Khamid menambahkan, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut, sehingga pihaknya belum dapat menyampaikan informasi lebih rinci kepada publik.
“Semuanya bersabar, karena ini masih proses penyidikan. Nanti perkembangannya kita update,” katanya.
Saat ditanya mengenai informasi penahanan terhadap Babeh Aldo, Khamid juga membenarkannya.
“Untuk sementara seperti itu,” tegasnya.
Baca Juga: Ditreskrimsus Polda Kalsel Tahan Babeh Aldo, Tersangka Kasus Pelanggaran UU ITE
Baca Juga: Janji PLN Tidak Terbukti, Cek Jadwal Pemadaman Bergilir di Banjarmasin Kamis 23 Juli 2026
Sementara itu, Polda Kalsel belum mengungkap pasal yang disangkakan kepada Babeh Aldo.
Khamid menjelaskan mengenai aspek teknis perkara akan disampaikan langsung oleh penyidik setelah proses penyidikan memungkinkan untuk dipublikasikan.
“Bicara masalah teknis nanti biar penyidik langsung yang menyampaikan. Pada prinsipnya, sekali lagi mohon maaf kami sampaikan, untuk prosesnya masih proses penyidikan,” jelasnya.







