WARTABANJAR.COM, SAMARINDA – Tidak hanya masyarakat, Pemerintah Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur juga memiliki utang.
Tidak tanggung-tanggung, utangnya kepada pihak ketiga per Juli 2026 mencapai Rp411 miliar.
Untuk membayar utang yang terkumpul sejak 2024 itu, institusi aparatur sipil negara (ASN) ini harus mencicil dengan prioritas tagihan bernilai kecil.
Sementara tagihan bernilai besar pembayarannya menyesuaikan kemampuan kas daerah, alias tidak ada kepastian berapa kali cicilan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda, Ananta Fathurrozi mengatakan, pemerintah tidak menerapkan pembayaran berdasarkan termin atas utang Rp 411 miliar tersebut.
“Artinya kerelaan mereka saja. Misalnya ada tagihan Rp10 miliar, ya Rp5 miliar dulu kami bayar, sisanya bulan depan atau nanti kalau uang kami sudah ada,” kata Ananta di Kantor Bapperida Samarinda, Selasa (21/07/2026).
Menurutnya, pembayaran saat ini mulai menyasar utang besar.
Baca Juga: Mobil Masuk Jurang Jalan Samboja-Sepaku Kaltim, Tujuh Orang Terluka
“Yang kecil-kecil itu sudah kita lakukan. Mulai dari Rp50 juta sampai Rp100 juta, Rp100 juta sampai Rp150 juta, bahkan sekarang sudah naik ke sekitar Rp200 juta. Itu sudah mulai, sudah hampir selesai,” ujarnya.
BPKAD juga meminta setiap organisasi perangkat daerah (OPD) menyampaikan tagihan yang diprioritaskan, karena mereka paling memahami kontrak atau proyek yang lebih mendesak untuk diselesaikan pembayarannya.






